post image
KOMENTAR
Sebanyak enam tim sukses yang mewakili pasangan calon bupati/wakil bupati di Pilkada Tapanuli Utara menolak membubuhkan tanda tangan hasil rapat pleno penetapan delapan pasangan calon di pilkada tersebut.

Penolakan ini dipicu tidak adanya penjelasan dari KPU Sumatera Utara atas nasib empat partai politik yakni Paryai Buruh, Barnas, PPIB dan PPRN setelah diakomodirnya pencalonan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang oleh KPU yang didasarkan pada putusan DKPP.

"Saya tidak mengakui pleno ini, karena menurut saya kalau diteruskan berarti saya ikut menandatangani hal yang salah," kata calon Wakil Bupati Taput dari jalur independen, Sahat Maruli Tua Nababan, Jumat (20/9/2013).

Selain Sahat, hal yang sama juga dilakukan oleh Robert Anton yng mewakili pasangan nomor urut 2. Menurutnya, pelaksanaan putusan DKPP tersebut akan sekaligus menyalahi aturan perundang-undangan. Sebab, partai politik hanya diperkenankan mendukung satu pasangan calon saja.

"Makanya kami mau tanya, bagaimana nantinya nasib pasangan lain yang menjadi tidak memenuhi syarat jika syarat dukungannya disahkan kepada pasangan Pinondang-Ampuan," ujarnya.

Atas kondisi ini, komisioner KPU Sumut Bengkel Ginting menyebutkan penolakan yang dilakukan oleh 6 pasangan calon tersebut merupakan hal yang biasa. Namun ia memastikan penolakan tersebut tidak akan membatalkan hasil pleno.

"Posisi kami saat ini adalah pelaksana dari putusan DKPP yang kita ketahui sifatnya final dan mengikat. Kalau nanti ada putusan lain soal nasib partai politik pendukung masing-masing apakah diverifikasi ulang atau bagaimana, itu juga akan kita laksanakan," tegasnya.

Melalui pleno yang digelar hari ini oleh KPU Sumut, maka total peserta Pilkada Tapanuli Utara resmi menjadi delapan pasangan calon. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas