Kejaksaan Negeri Medan kini sudah menetapkan 5 tersangka mantan pejabat PLN di Sumut. Selain menetapkan 5 tersangka, seorang tersangka lainnya dilaporkan sedang diburon.
Kamis (19/9/2013) kemarin, Kejagung telah melimpahkan lima pejabat PLN Sumatera Utara itu ke Kejari Medan untuk diproses lebih lanjut.
"Dari lima tersangka yang diserahkan. Kami menetapkan satu tersangka dalam target DPO. Jadi ada enam jumlah tersagka. Dimana satu target DPO berinisial Y merupakan Kontraktor dari CV Sri Makmur," ujar M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Medan kepada MedanBagus.Com.
Sekadar diketahui lima tersangka diserahkan ke Kejari Medan dalam pelimpahan tahap 2, dimana korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp23,9 miliar di sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Mereka terjerat praktik korupsi pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp23 miliar, tahun anggaran 2007.
Berdasarkan pemeriksaan fisik flame turbin yang dibeli dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak sesuai. Pengadaan flame turbin pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)12 di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, diduga bermasalah setelah panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi, yakni MAPNA asal Iran.
Dari hasil pelelangan, ditunjuk sebagai pemenang CV Sri Makmur dengan direkturnya Yuni. Selanjutnya, tersangka AP dan Yuni menandatangani kontrak pada 7 Juni 2007 untuk melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens sebanyak dua set seharga Rp23,98 miliar.
Barang yang telah dibeli CV Sri Makmur itu kemudian diperiksa tersangka FR, selaku Kepala Tim Pemeriksa Mutu Barang. Hasilnya, kondisi fisik baik, jumlah fisik cukup, spesifikasi teknik sesuai diminta dalam kontrak, berita acara dan bon penerimaan barang ada, sertificate of warranty ada dan certifikat of manufacture ada. Laporan tersebut disetujui tersangka AP.
Namun, ternyata terdapat perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan. Berdasarkan hasil rapat pada 14 Maret 2008, ditemukan perbedaan desain flame tube antara existing di GT 12 Belawan. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp23,98 miliar.
Kajari mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. "Ada satu tersangka yang dikenai pasal tambahan, yakni Pasal 9,"ujarnya.
Kajari juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat Direktur CV Sri Makmur Yuni hingga kini masih dicari keberadaannya. Menurutnya, Yuni telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DAFTAR TERSANGKA YANG SEGERA DITAHAN:
1. Albert Pangaribuan (mantan GM PT PLN KITLUR Sumbagut)
2. Ferdinand Ritonga (Ketua panitia pemeriksa barang)
3. Edward Silitonga (Manager bidang Perencanaan PLN Sumbagut)
4. Fahmi Rizal Lubis (Manager bidang Produksi PT PLN Sumut
5. Robert Manyusar (Ketua Panitia Lelang)
[sumber: olahan MedanBagus.Com]
KOMENTAR ANDA