MBC. Kejaksaan Negeri Medan, menetapkan satu tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Turbin Rp23,9 miliar.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan lima pejabat PLN Sumatera Utara ke Kejari Medan, Kamis (19/9/2013).
Setelah perencanaan disusun, ditunjuk panitia pengadaan barang/jasa yang diketuai RM. Surat pengangkatan panitia barang/jasa itu, ditandatangani AP, selaku GM PLN Kitsu 2 Januari 2007. Lalu, RM membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani ES.
"Dari lima tersangka yang diserahkan. Kami menetapkan satu tersangka dalam target DPO. Jadi ada enam jumlah tersagka. Dimana satu target DPO berinisial Y merupakan Kontraktor dari CV Sri Makmur," ujar M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Sebelumnya, lima tersangka diserahkan ke Kejari Medan dalam pelimpahan tahap 2, dimana korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp23,9 miliar di sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara.[ded]
KOMENTAR ANDA