Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Deli Serdang menyurati 11 pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Deli Serdang tahun 2013.
Surat tersebut berisi imbauan dan permintaan agar mereka menertibkan alat peraga kampanye masing-masing, baik berupa baliho, poster maupun spanduk yang saat ini menutupi banyak kawasan.
Ketua Panwaslu Deli Serdang Erwin Lubis, mengatakan himbauan ini perlu disampaikan mengingat, tahapan Pilkada Deli Serdang akan segera memasuki tahapan kampanye berupa rapat umum.
“Kita meminta kesadaran mereka masing-masing untuk menertibkan alat
peraga kampanye yang dipasang oleh tim suksesnya masing-masing,”
katanya, Kamis (19/9/2013).
Erwin menyebutkan, banyaknya pasangan calon yang akan maju dalam
Pilkada Deli Serdang secara otomatis memicu banyaknya alat peraga
mereka yang terpasang di seluruh kawasan di Deli Serdang. Bahkan
beberapa diantaranya terindikasi melanggar karena terpasang pada
tempat-tempat yang dilarang seperti instansi pemerintahan, sarana
umum, jalan protokol maupun jalan bebas hambatan.
“Ini kan bertentangan dengan Keputusan KPU Kabupaten Deli Serdang
Nomor : 09/Kpts/KPU-DS- 655895/2613 tentang Pedoman Teknis Tata CaramKampanye Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013, jadi harus ditertibkan,” ujarnya.
Sesuai jadwal, masa kampanye berupa rapat umum akan diselenggarakan
mulai tanggal 3 Oktober sampai 19 Oktober 2013. Sedang pemungutan suara akan dilakukan 4 hari kemudian tepatnya tanggal 23 Oktober 2013. [hta]
KOMENTAR ANDA