
Mereka diseret Tim JAM Pidsus terkait dugaan korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp 23,9 miliar di sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Kelima tersangka itu masing-masing yakni mantan General manager Albert Pangaribuan, ketua panitia pemeriksa barang Ferdinand Ritonga, Manager bidang Perencanaan pada pembangkit listrik Sumatera bagian Utara Edward Silitonga, Manager bidang Produksi pada pembangkit listrik Sumatera Utara PT PLN Fahmi Rizal Lubis, serta ketua panitia pelelangan Robert Manyusar.
"Ada lima orang dilimpahkan ke Kejari Medan. Kalau ditambah satu orang DPO yakni Kontraktor Panitia Lelang, Yuli jadi enam. Dimana dugaan korupsinya yakni pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 23 miliar, pada tahun anggaran 2007.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, M Yusuf, Kamis (19/9).
Menurutnya, masing-masing tersangka akan ditahan di LP Tanjung Gusta Medan.
"Pihak pengacara memang minta penangguhan tapi kita akan melakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Tidak ada istilah penangguhan pokoknya semua kita tahan,"ujar M Yusuf
Kasus ini sendiri ditangani tim penyidik Kejagung yang terdiri dari Muhammad Yusuf, Supracoyo dan Juli Isnur dengan melakukan pemeriksaan fisik sejak 11-14 Desember 2012.
Dimana berdasarkan pemeriksaan fisik flame turbin yang dibeli dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak sesuai. Pengadaan flame turbin pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)–12 di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, diduga bermasalah setelah panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi, yakni MAPNA asal Iran.
Dalam lelang ini MAPNA mengalahkan PT Siemens Indonesia. Padahal turbin yang dijual bukan Original of Manufacture (OEM). Dimana Turbin non OEM yang dijual MAPNA memang lebih murah 40 persen dibanding OEM yang ditawarkan Siemens. namun belakangan diketahui bahwa turbin yang murah itu gampang rusak.
Sementara itu, kejari Medan mengaku akan segera melimpahkan kasus untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.[hta]
KOMENTAR ANDA