Komisi Pemilihan Umum RI seolah melempar bola panas kepada KPU Sumut soal pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Pilkada Tapanuli Utara.
Hal ini terlihat dari pernyataan salah seorang komisioner KPU RI Ida Budiati saat ditanya mengenai teknis pelaksanaan putusan yang berpotensi menimbulkan dualisme dukungan partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada tersebut.
"Itu sudah masalah teknis harusnya sudah bisa diselesaikan KPU Sumut," katanya, disela pelaksanaan Fit and Proper Test, di Hotel Grand Angkasa, Kamis (19/9/2013)
Ida menyebutkan, putusan DKPP bersifat mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh KPU. Namun, Ida sendiri tidak mampu menjawab soal masalah dualisme dukungan partai yang akan timbul jika pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada Taput.
"Itu 'kan sudah teknis sekali, saya tidak mau berbicara mengenai hal teknis," ia beralasan.
Atas sikap KPU RI tersebut, KPU Sumut semakin bingung. Sebab, mengakomodir keikutsertaan pasangan Pinondang-Ampuan sebagai peserta Pilkada Taput, berarti mengesahkan dukungan empat partai politik terhadap mereka. Sementara, empat partai politik yang mendukung mereka sudah terlebih dahulu tercatat mendukung pasangan lain.
"Kalau dukungan dinyatakan kepada mereka, maka dipastikan akan ada pasangan lain yang kekurangan dukungan, kalau ini terjadi berarti akan ada pasangan yang tidak memenuhi syarat dukungan," ujar Ketua KPU Sumut, Surya Perdana.
Masalah dukungan parpol memicu polemik di Pilkada Taput pasca putusan DKPP yang memerintahkan KPU menetapkan mereka sebagai peserta pilkada. [hta]
KOMENTAR ANDA