post image
KOMENTAR
MBC. Ketua KPU Sumut, Surya Perdana mengaku dilema menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) khususnya mengenai perintah untuk memenuhi hak konstitusi pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang dengan mengikutsertakan mereka sebagai pasangan calon pesrta Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal ini disebabkan, putusan itu tidak menyebutkan soal nasib dukungan 4 partai politik kepada pasangan tersebut. Padahal, partai-partai pendukung mereka juga tercatat memberikan dukungannya kepada pasangan lain.

Ironisnya lagi, jika partai pendukung tersebut ditetapkan sebagai pendukung Pinondang-Ampuan, maka pasangan lain berpotensi menjadi tidak memenuhi syarat untuk lolos dari calon dari jalur partai politik karena kekurangan dukungan.

"Undang-undang sudah menetapkan dukungan parpol hanya bisa diberikan pada salah satu calon. Jika dukungan 4 parpol itu diputuskan hanya berlaku untuk pasangan Pinondang-Ampuan, maka akan ada 2 pasangan lain yang berpotensi menjadi tidak memenuhi syarat," katanya, Rabu (18/9/2013).

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan oleh Anggota KPU Sumut lainnya, Nurlela Djohan. Menurutnya, putusan seperti ini juga rentan menjadi bahan gugatan oleh pasangan yang sebelumnya telah dinyatakan lolos setelah mendapatkan dukungan 4 partai politik itu.

"Kalau itu yang terjadi, maka masalahnya nggak akan selesai," ujarnya.

Dihubungi terpisah, anggota DKPP Saut Sirait mengakui tidak membahas tentang dukungan partai politik harus dialamatkan kepada siapa. Sebab mereka hanya memutuskan agar KPU memenuhi hak konstitusional Pinondang-Aruan dengan menetapkannya sebagai pasangan calon kepala daerah di Pilkada Tapanuli Utara. Dia juga memberi contoh kasus Pilkada Kota Tangerang yang menurutnya punya kasus yang sama dan baru diputuskan bulan lalu.

“Dibebaskan (dukungan parpolnya), seperti di Tangerang, ya terserah parpolnya mau mendukung siapa,” sebutnya.[ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa