MBC. Terkait dengan adanya laporan propam Kasat reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvjin Simanjuntak yang dilayangkan mantan narapidana Anton Medan ke Dit Propam Mabes Polres beberapa waktu lalu, Rabu (18/9/2013) sore, Anton Medan didampingi pengacaranya Lukmanul Hakim memaparkan kronologis terkait dugaan pemerasan sebesar Rp10 miliar terhadap Peter Dragona, seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Dalam paparannya, Anton Medan mengatakan, Peter Dragona ditahan atas
laporan pengaduan Tjoa Siu Ki dengan nomor Laporan:104/V/2013/SPKT
Reskta tanggal 24 Mei 2013 atas dugaan melanggal pasal 372 KUHPidana.
Atas dasar itulah, keluarga Peter meminta bantuan Anto Medan untuk mengurus dan memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut. Dari amanah keluarga Peter tersebut, Anton Medan berinisiatif menemui Kasat
Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Celvjin Simanjuntak.
Saat itu, beber Anton, pertemuan awal digelar di Hotel Century Jakarta. Dari pertemuan awal itulah, Anton Medan datang ke kampung halamannya untuk bertemu langsung penyidik Sat Reskrim
Polresta Medan yang menangai kasus itu.
Kedatangan Anton Medan ke Mapolresta Medan itu sendiri bertujuan mengajukan permohonan penangguhan tahanan Peter Dragona. Namun, pihak penyidik mengusulkan untuk adanya 'atensi' ke pihak penyidik sebesar Rp 2,9 miliar.
Hingga akhirnya, dalam pertemuan
itu, nominal yang diajukan penyidik disanggupi oleh pihak keluarga Peter Dragona.
Setelah disepakati, Anton Medan meninta
kawalan dari sejumlah petugas polisi untuk mengambil uang yang terbilang besar tersebut di Bank.
Kemudian, setelah diambil uangnya. Oleh istri Peter Dragona, uang tersebut dimasukan kedalam mobil untuk di bawa ke Mapolresta Medan sebagai uang pelicin (86-red) pengurusan penangguhan Peter Dragona.
Anehnya, tiba-tiba ditengah jalan, peyidik Sat Reskrim Polresta
Medan yang diketahui bernama Sucipto menelpon Anton Medan. Dalam
pembicaraannya, Sucipto meminta agar uang itu dipindahkan ke
dalam mobilnya.
Anton Medan yang menaruh curiga lantas kabur dan menitipkan uang tersebut ke Bank.
Rencananya, Uang sebesar Rp 2,9 miliar diperuntukkan kepada Kapolresta
Medan, Rp2,5 miliar dan Rp 400 juta untuk penyidik.
Ternyata Kasat juga menawarkan Rp 100 juta untuk Anton Medan. Anton pun tersinggung dan melaporkan ulah sejumlah petugas Sat Reskrim Polresta Medan itu ke
Propam Mabes Polri.
"Bukti-bukti SMS, foto pertemuan dan foto mobil yang dikendari Sucipto di Bank sudah ada pada kita sebagai alat bukti," ujar Anton Medan, Rabu (18/9/2013) sore di Medan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Celvjin Simanjuntak saat dikonfirmasi membantah dirinya melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus pengelapan, Peter Dragona.
Sementara itu, Kapolresta Medan , Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, permasalahan itu masih dalam penyidikan. [ded]
KOMENTAR ANDA