MBC. Sepasang kekasih, Livina dan Subandriyo alias Asiang ditangkap Unit Premanisme Subdit III/Jahtanras Poldasu dari kawasan Apartemen City Park Palm, Jakarta Barat, Sabtu (14/9/2013) sekira pukul 04.30 WIB.
Keduanya dijemput petugas Unit Premanisme dipimpin Kanit Premanisme, AKP Syafrizal karena laporan Drs. Kusli Ramli yang merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelepan kedua tersangka.
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar didampingi Pjs Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Yusuf Saparudin menuturkan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua tersangka dengan cara mencairkan uang melalui cek kontan milik PT. Agro Rubberindo Industry, dengan tidak memasukkan data pengambilan uang tersebut ke buku kas perusahaan.
"Dalam kasus ini, Subandriyo alias Asiang memanfaatkan pacarnya, Livina yang berprofesi sebagai kasir pada perusahaan pelapor, untuk mengambil uang dari perusahaan itu," cerita Wawan, sesaat tadi.
Uang yang diambil mereka, kata Wawan, digunakan untuk modal taruhan judi bola.
"Si Livina hanya dimanfaatkan Subandriyo. Uang itu digunakan Subandriyo untuk modal taruhan judi bola," jelasnya.
Dalam aksinya, Livina berhasil mengambil 7 lembar cek Bank Danamon tertanggal 4 hingga 12 Juli 2013, dengan total uang yang berhasil ditarik mencapai Rp4,312 Miliar.
"Setelah berhasil mengambil uang itu, tersangka Livina mengundurkan dari perusahaan dan melarikan diri bersama-sama Subandriyo alias Asiang ke Jakarta untuk menghilangkan jejaknya," tambah Pjs Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Yusuf Saparudin.
Korban yang merasa telah ditipu dan uangnya digelapkan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Sumut. Dan setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil dibekuk dari kawasan Jakarta Barat.
"Dari para tersangka, kita hanya berhasil menyita uang Rp7 juta yang masih tersimpan di rekening mereka. Sementara uang lainnya telah habis digunakan untuk bermain judi," pungkas mantan Waka Polres Labuhan Batu dan Langkat itu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 jo 378 tentang penipuan dan penggelapan. [ded]
KOMENTAR ANDA