MBC. Proses pelaksanaan Pilkada di Tapanuli Utara sepertinya bakal diambil alih KPU Sumatera Utara.
Hal ini dilakukan berdasarkan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang merekomendasikan pengambilalihan tersebut setelah memutuskan memberhentikan sementara 5 orang komisioner KPU Tapanuli Utara.
Komisioner KPU Sumut, Rajin Sitepu menyebutkan, siang ini mereka akan menggelar rapat untuk membahas hal tersebut.
"Siang ini kita rapat agendanya kembahas masalah Pilkada Tapanuli Utara," katanya, Rabu (18/9/2013)
Rajin menambahkan, sebelum membahas pengambilalihan tersebut, mereka akan terlebih dahulu mengkaji isi putusan DKPP No 92/DKPP-PKE-II/2013, yang muncul atas gugatan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang yang keberatan karena tidak lolos menjadi peserta Pilkada yang akan berlangsung 10 Oktober 2013 mendatang. Putusan itu sendiri akhirnya mengakomodir keikutsertaan mereka dalam Pilkada Tapanuli Utara.
"Kita kaji dulu kan, karena itu sudah menjadi putusan DKPP," ujarnya.
Diketahui DKPP mengabulkan permohonan gugatan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang yang menggugat komisioner KPU Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam putusannya DKPP memerntahkan pasangan tersebut diikutsertakan sebagai pemilih dan memberhentikan sementara 5 komisioner KPU Tapanuli Utara serta memerintahkan penyelenggaraan Pilkada Tapanuli Utara diambil alih oleh KPU Sumut.[ded]
KOMENTAR ANDA