post image
KOMENTAR
MBC. Terbukti membunuh ketua OKP, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 108 bulan kepada empat terdakwa M Habil Nasution, Andi, Imron dan Diki. Keempat pelaku menurut hakim terbukti membantai mantan salah satu ketua OKP, Hanafiah alias Fifi (46) warga Jalan Brigjen Katamso/Pasar Senen Lembah, Kelurahan Kampung Baru, Minggu (28/4/2013) lalu sekitar pukul 02.45 WIB.

Masing terdakwa dijatuhi hukuman, M Habil Nasution dan Diki dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan sedangkan Andi dan Imron masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Hal itu diketahui setelah majelis hakim kembali menggelar sidang di ruang Cakra VII, gedung PN Medan, Selasa (17/9/2013) jam 17.00 WIB.

Menurut majelis hakim perbuatan ke empat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHPidana, karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.

Akibat penganiayaan yang dilakoni ke empat terdakwa membuat korban harus dirawat di rumah sakit selama dua minggu.

"Terdakwa Habil dan Diki kita jatuhi hukuman dua tahun enam bulan. Karena keduanya sudah pernah menjadi terpidana. Sedangkan Imron  dan Andi kita jatuhi hukuman dua tahun penjara,"kata majelis hakim.

Usai menjatuhi hukuman kepada ke empat terdakwa, majelis hakim langsung memberikan tanggapan mengenai putusan itu.

"Terdakwa dan jaksa dapat menerima dan pikir-pikir atas putusan ini,"ucap hakim.

Namun, ke empat terdakwa terlihat tertunduk lesu tanpa mengucapkan sepatah kata.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keempat terdakwa masing-masing tiga tahun penjara. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum