post image
KOMENTAR
Guna menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan senilai Rp. 10 miliar yang dilakukan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak terhadap seorang tersangka penggelapan, besok, Rabu (18/9/2013), Anton Medan datang ke Kota Medan.

"Besok atau lusa saya datang ke Medan," kata Anton Medan  melalui telepon seluler, Selasa (17/9/2013) malam.

Kedatangan Anton ini  untuk memaparkan kasus keponakannya bernama Peter Dragona yang diduga telah diperas Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.

"Besok saja saya jelaskan semuanya ya tentang persoalan kasus ini," ucapnya.

Seperti dilansir di Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Medan dilaporkan ke Propam Mabes Polri berawal dari kasus yang menjerat suami keponanakan Anton Medan, bernama Peter Dragona yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak keluarga Peter kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dalam upaya itu terjadi pemerasan yang semula Rp10 miliar menjadi Rp. 3 miliar sebagai uang pelicin penangguhan penahanan.

"Dia minta Rp. 10 miliar, ujung-ujungnya diputuskan Rp3 miliar. Ada oknum polisi menggunakan institusi agar bisa nego," kata Anton.

Uang senilai Rp. 3 miliar itu rencananya akan diperuntukkan kepada Kasat Polrestabes Medan Rp. 2,5 miliar dan Rp. 400 juta untuk penyidik. Ternyata Kasat juga menawarkan Rp. 100 juta untuk Anton Medan. Anton pun tersinggung dan berupaya menggagalkan upaya pemerasan itu.

"Uang sudah disiapkan Rp. 2,5 miliar, ketika mau penyerahan, saya gagalkan upaya itu dengan berputar ke arah bandara dan menitipkan uang itu ke teman saya," kata Anton. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum