post image
KOMENTAR
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Citra Keadilan akan menggugat PT Inalum dan sejumlah instasi ke Pengadilan Negeri Medan. hal itu terkait dengan protes LSM Citra Keadilan mengenai penyebaran limbah berbahaya B3 jenis sianida yang dihasilkan oleh PT Inalum dimentahkan.

"Gugatan rencananya akan dilayangkan kepada PT Inalum, Kepolisian dan menteri lingkungan hidup,"uja Ketua LSM Citra Keadilan Hamdani Harahap, Selasa (17/9/2013) malam.

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus), hingga saat ini dianggap tidak efektif. Dimana penyebaran ribuan ton limbah B3 masih terus dihasilkan oleh PT Inalum.

“Tidak efektifnya penyidikan menurut saya ada relasinya dengan Surat Kapoldasu  yang meminta besi tua ke PT Inalum (konspirasi) Rp. 10 M sehingga laporan pidana LH nya tidak jalan. Solusinya ya digugat,” ujar Hamdani Harahap.

Hamdani melanjutkan, kasus ini seharusnya sudah ditingkatkan ke status penyelidikan. Dimana, proses tersebut sudah ditetapkan  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut bahwa limbah yang dihasilkaan oleh PT Inalum tersebut sudah garis merah yang artinya sudah termasuk limbah B3 jenis sianida yang berbahaya bagi lingkungan.

“Polda semestinya sudah menetapkan  tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Hamdani

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus telah mengambil keterangan beberapa pelapor yakni Jaya Arjuna Akademisi USU, Diskanla Kabupaten Batu Bara, Diskanla Prov Sumut dan Otorita Asahan dan para pelapor tersebut telah menyerahkan beberapa dokumen yang mendukung.

Oleh karenanya menurut Hamdani, dari fakta-fakta telah ditemukan dua alat bukti surat yang sah yakni hasil penelitian Jaya Arjuna, Daftar peringkat proper Sumut 2011-2012 yang dikuatkan  Hadayati, selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumut sudah nenjadi alat bukti permulaan yang kuat.

”Secara hukum hal tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dan bukti yang kuat karena bersesuaian satu dengan yang lain (relevan) dan diterangkan/diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Untuk itu (authentic)-vice Pasal 17 jo Pasal 21 dan jo Pasal 138 KUHP. Sehingga sangat beralasan proses dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan sangkaan melanggar pasal 102 jo pasal 103 jo Pasal 104 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup sebagai yang terpenuhi dan dilanggar oleh penanggung jawab PT Ianalum sebagai penghasil limbah B3,” ungkap Hamdani.

Hamdani juga menyebutkan kalau Polda Sumut juga harus mempercepat proses kasus limbah PT Inalum tersebut mengingat dalam waktu dekat ini yakni pada tanggal 31 Oktober 2013 hak kelola PT Inalum akan penuh menjadi domain pemerintah RI setelah berakhirnya kontrak (Master Agremeent) antara 12 konsesium perusahaan Jepang dengan Pemerintah RI berakhir (31 Oktober 2013)

“Sehingga langkah pidana ini dipandang efektif mempengaruhi pemegang saham PT Inalum menyelesaikan dulu limbah B3 sebelum berakhir dan diserahkan hak pengelolaannya ke Pemerintah Indonesia. Sebab diperkirakan limbah B3 telah ribuan ton ditimbun dalam tanah/rawa-rawa  untuk mengangkut dan mengelola lanjutannya diperhitungkan berbiaya relatif banyak hingga mencapai triliunan rupiah,” papar Hamdani sembari menyebutkan kalau surat yang dilayangkan pihak ke Kapolda Sumut tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perindustrian, Menteri Kordinator Perekonomian, Ketua DPR RI, Kajatisu, Gubsu, Direktur Krimsus Polda Sumut dan Kepala BLH Sumut. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum