MBC. Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan, PLN harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami masyarakat dan pelaku usaha di Kota Medan akibat dampak pemadaman listrik belakangan ini.
''PLN harus membayar kompensasi atas kerugian yang diderita masyarakat dan pelaku usaha. Jangan hanya lepas tangan saja dengan mengaku pemadaman listrik karena ada kerusakan tenaga pembangkit di Sicanang Belawan,'' ujar Farid.
Semestinya, kata dia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114/2003, PLN harus memberikan kompensasi sebesar 10% dari kewajiban listrik bulanan kepada pelanggan jika pemadaman lebih dari satu jam.
Pemadaman ini tidak hanya menyebabkan masyarakat menjadi resah dan kerugian bagi para pelaku usaha, tetapi, pemadaman ini seringkali berdampak pada faktor-faktor lain yang dapat merugikan masyarakat lebih besar lagi, baik kebakaran maupun merenggut korban nyawa pelanggannya.
''Kita sudah bosan dengan adanya pemadaman yang hampir setiap tahun selalu terjadi di Sumut. Harusnya ini sudah dapat dibenahi oleh PLN. Selain itu kita meminta kepada pihak pemerintah dan juga pihak DPRD untuk turun langsung mengatasi persoalan ini, mana keterpihakan mereka terhadap masyarakat,'' kata Farid.
Ditambahkan Farid, banyak yang harus dilakukan PLN terkait masih sering terjadinya pemadaman di Sumut ini. Seharusnya, PLN membuat klarifkasi dini mengenai insiden ini, dan juga mekanisme ganti rugi bagi para pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat pemadaman ini.
Selain itu Farid juga mendesak kepada para pelaku usaha untuk mempunyai solusi cadangan mengantisipasi adanya pemadaman listrik dikemudian hari lagi.
''Ke depan mereka (pelaku usaha-red) sudah harus tanggap dengan masalah pemadaman ini. Harus ada solusi cadangan dari mereka kalau sewaktu-waktu terjadi lagi pemadaman ini agar mereka tidak selalu tergantung sama PLN dan juga tidak mengalami kerugian lagi,'' sebut Farid. [ded]
KOMENTAR ANDA