post image
KOMENTAR
Bripka Ramagiat Sitepu terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Medan. Pasalnya, eks-anggota  Polres Tanah Karo ini ditangkap lantaran kasus pengelapan mobil, Senin (16/9/2013) sore.

Informasi dihimpun, Bripka Ramagiat Sitepu ditangkap atas pengembangan dari tersangka Ahmad Husaini Daulai (36) warga  Jl Karya, Kec. Medan Barat yang sudah divonis tiga bulan penjara.

Keduanya ditangkap lantaran nekat menggelapkan mobil Inova silver BK 21 A milik Halim (55) warga Taman Polinia III, Kec Medan Polonia beberapa bulan silam.

Bripka Ramagiat Sitepu sendiri diringkus petugas dari dalam rumahnya di kawasan Jl Medan-Binjai, Kec. Medan Sunggal.

Dalam aksinya, Husain yang tak lain adalah supir korban membawa mobil tersebut dan tak mengembalikannya kepada korban.

 Kemudian, bersama Bripka Ramagiat Sitepu keduanya  menjual mobil tersebut kepada seorang penadah (DPO) melalui seorang agen yang disebut-sebut sebagai anggkota OKP di Karo.

Keduanya menjual mobil tersebut seharga Rp. 23 juta. Masing-masing tersangka dapat Rp. 11 juta. Sedangkan agennya  mendapat Rp. 1 juta.

Kanit Ranmor Polresta Medan, Iptu Alexander Piliang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

 "Dia (Bribka Ramagiat Sitepu) masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan Husaini sudah divonis tiga bulan penjara," ujar Alex. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal