post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima orang anggota KPU Tapanuli Utara dan memerintahkan agar pelaksanaan tahapan Pilkada di kabupaten tersebut diambil alih KPU Sumatera Utara.

Hal ini diputuskan saat sidang dengan agenda putusan, Senin (16/9/2013) di Jakarta, dengan Surat Putusan No 92/DKPP-PKE-II/2013 atas perkara pengaduan No 170/I-P/L-DKPP  dimana pada perkara tersebut KPU Taput diadukan oleh pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang atas dugaan pelanggaran kode etik.

Selain memecat kelima komisioner KPU Taput, DKPP juga memerintahkan agar pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Taput untuk periode 2013-2018.

Komisioner KPU Sumut Bengkel Ginting membenarkan adanya putusan tersebut dan mereka juga memastikan akan melaksanakan putusan tersebut.

“Kalau saran saya tadi kepada pihak KPU Taput supaya putusan tersebut dijalankan. Sebab keputusan DPKK mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.

Sementara itu, ketua KPU Taput, Lamtagon Manalu mengaku belum dapat memberikan komentar terhadap keputusan DPKK tersebut. Ia beralasan surat keputusan tersebut belum sampai kepada mereka.

“Kita tunggu saja surat resminya sampai ketangan kita baru kita bisa memberikan komentar,” ujarnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas