post image
KOMENTAR
MBC. Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Ahmad Fathanah pernah memberikan uang tunai Rp30 juta ke teman dekatnya, Vitalia Shesya untuk mengontrak rumah.

Hal itu terungkap saat Vitalia Shesya ditanyakan Jaksa KPK, Rini dalam sidang lanjutan Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/9/2013).

"Pernah. Kalau yang Rp30 juta Pak Ahmad berikan untuk sewa rumah di Tebet, per tahun," jawab Vita dengan nada manja.

"Dikasih cash," sambung dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Jaksa Rini juga menanyakan apakah setelah mengenal Fathanah, semua keperluan sehari-hari Vitalia selalu dipenuhi Fathanah.

"Iya tidak semuanya. Tapi memang terdakwa banyak membantu kehidupan saya. Karena pas kenal terdakwa tahu saya singgle parents dan kita dekat lah," kata Vitalia. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum