Kasat reskrim Polresta Medan, Jean Calvin Simanjuntak merasa tidak tahu dirinya telah dilaporkan mantan narapidana Anton Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar terhadap Peter Dragona seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang tak lain adalah keponakan dari Anton Medan.
"Oh saya belum tahu beritanya, dimana naiknya, apa linknya biar saya buka," kata Calvin saat dikonfirmasi MedanBagus.Com, Senin ( 16/9/2013) sore.
Namun, saat wartawan yang berada di Press Room Polresta Medan kembali mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut, HP Calvin tidak diangkat yang bersangkutan begitu juga saat di SMS.
Informasi yang dihimpun, laporan yang dibuat Anton Medan ini terkait dugaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar terhadap Peter Dragona yang tak lain adalah suami dari keponakan Anton Medan.
Diketahui dalam prosesnya, pihak keluarga Peter mengajukan penangguhan penahanan untuk Peter, namun saat pengajuan ada pihak yang meminta uang pelicin sebesar Rp 10 miliar, namun setelah terjadi negoisasi disepakati penangguhan penahanan dilakukan dengan uang pelicin sebesar Rp 3 miliar.
Informasi yang diperoleh, uang sebesar Rp 3 miliar itu rencananya akan diperuntukkan kepada Kasat Polrestabes Medan, Rp 2,5 miliar dan Rp 400 juta untuk penyidik. Ternyata Kasat juga menawarkan Rp 100 juta untuk Anton Medan. Anton pun tersinggung dan berupaya menggagalkan upaya pemerasan itu.
Berdasarkan pemberitaan yang disiarkan Kompas.Com, Kuasa hukum Anton Medan, Lukmanul Hakim mengatakan kasus ini merupakan preseden buruk di tubuh institusi Polri dan harus ditindaklanjuti. [hta]
KOMENTAR ANDA