post image
KOMENTAR
MBC. Komisi III DPR, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta KPK harus segera melindungi Aiptu Labora Sitorus dan menjadikannya sebagai whistle blower atau peniup pluit dalam membongkar praktek-praktek backing- membacking, setor menyetor, dan gratifikasi di tubuh Polri.

"Hal ini perlu dilakukan mengingat Sitorus memiliki data aliran dana miliaran rupiah ke pejabat Polri di balik kasus aliran dana Rp 1,5 triliun yang melibatkannya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com Senin, (16/9/2013).

IPW menemukan data, sedikitnya ada 33 pejabat Polri yang diduga menerima aliran dana dari Sitorus dari Januari 2012 hingga Maret 2013.

Pejabat Mabes Polri misalnya, menerima 13 kali aliran dana lewat rekening 1560003319730 Bank Mandiri, Kapolda Papua diduga menerima lima kali aliran dana dari Sitorus dari Juni 2012 hingga Februari 2013.

Tak hanya itu, sejumlah Kapolres dan pejabat di Polda Papua menerima aliran dana sebanyak 16 kali atau setiap bulan menerima setoran dari Sitorus antara Rp 25 juta sampai Rp 250 juta.
 
Untuk itu KPK harus mengambil alih kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus dan menjadikan semua pejabat Polri yang menerima aliran dana haram tersebut sebagai tersangka. Diduga aliran dana yang masuk ke kantong  para pejabat Polri itu dalam rangka tutup mata dan tutup mulut untuk memperlancar bisnis Sitorus.

"Selama ini, sejak Sitorus diperiksa Polda Papua tidak satu pun dari 33 pejabat Polri tersebut diperiksa. Hal ini makin menunjukkan Polri sangat diskriminatif dan tidak sungguh-sungguh memberantas tindakan pidana yang melibatkan para pejabatnya. Padahal pasal yang dikenakan kepada Sitorus adalah Undang-undang Pencucian Uang dengan pidana pokok pasal penimbunan BBM dan Illegal logging," beber Neta.

Jika Komisi III DPR, KPK, LPSK tidak turun tangan, kasus Sitorus dipastikan tidak akan tuntas. Bahkan dikhawatirkan Sitorus akan "dihabisi" untuk dibungkam agar tidak buka suara kepada siapa pun bahwa dia memberikan setoran ke pejabat Polri. "Untuk itu IPW mengimbau agar Komisi III, KPK, dan LPSK segera melindungi Sitorus," kata Neta. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum