post image
KOMENTAR
Razia pengendara sepeda motor yang berusia di bawah 17 tahun belakangan gencar dilakukan jajaran kepolisian hingga di daerah.

Di Kutai Timur, misalnya, Kapolres Kutim AKBP Budi Santosa berjanji akan langsung menindak tegas pengendara motor yang kedapatan masih di bawah umur memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kalau belum genap 17 tahun jelas menyalahi aturan. Kedapatan pasti langsung kami tangkap," ujar Sigit, seperti diberitakan JPNN.

Sigit juga mengimbau para orang tua agar tidak memberi kesempatan kepada anaknya untuk mengendarai motor tanpa dilengkapi SIM.

Berdasarkan data Satuan Lantas Polres Kutim hingga Agustus 2013, sudah 36 orang tewas di jalan. Mereka terlibat dalam 43 kasus kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Sementara, 14 warga lainnya mengalami luka berat dan tujuh warga luka ringan. Dari jumlah kasus kecelakaan tersebut, kerugian materiil ditaksir senilai Rp 527 juta.

"Kebanyakan kasus lakalantas terjadi di jalur lintas daerah. Ada yang tabrakan karena melawan arah, mabuk, dan sebagainya," terang Sigit.[hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas