MBC. Sat Lantas Polresta Medan telah menindak langsung (menilang) 42 unit taksi liar (tanpa izin trayek) yang beroperasi mengangkut penumpang dari Medan menuju Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA).
''Hari ini, kami menilang dan menahan puluhan mobil yang terjaring razia anggota di seputaran Lapangan Merdeka Medan dan kawasan intikota, Bandar Selamat Ujung, perbatasan dengan Tanjung Morawa dan beberapa lokasi lainnya,'' ujar Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Budi Hendrawan didampingi Wakasat AKP AR Rangkuti di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2013) petang.
Dikatakannya, sejumlah taksi KNIA tanpa izin yang ditahan antara lain 6 unit Taksi Matra, 1 unit masing-masing Taksi Karsa, Taksi Express dan dua unit minibus.
Sebelum pihaknya melakukan penahanan, Sat Lantas ungkap Kompol Budi sebagaimana dikutip dari analisadaily, telah memberikan peringatan pada para taksi yang ditilang agar segera mengurus izin trayek bagi taksi yang hendak mengangkut penumpang dari Medan menuju KNIA. [ded]
KOMENTAR ANDA