post image
KOMENTAR
MBC. Sat Lantas Polresta Medan telah menindak langsung (menilang)  42 unit taksi liar (tanpa izin trayek) yang beroperasi mengangkut penumpang  dari Medan menuju Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA).

''Hari ini, kami menilang dan menahan puluhan mobil yang terjaring razia anggota di seputaran Lapangan Merdeka Medan dan kawasan intikota,  Bandar Selamat Ujung, perbatasan dengan Tanjung Morawa dan beberapa lokasi lainnya,'' ujar Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Budi Hendrawan didampingi Wakasat AKP AR Rangkuti di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2013) petang.

Dikatakannya, sejumlah  taksi KNIA tanpa izin yang ditahan antara lain 6 unit Taksi Matra, 1 unit masing-masing Taksi Karsa, Taksi Express dan dua unit minibus.

Sebelum pihaknya melakukan penahanan, Sat Lantas ungkap Kompol Budi sebagaimana dikutip dari analisadaily, telah memberikan peringatan pada para taksi yang ditilang agar segera mengurus izin trayek bagi taksi  yang hendak  mengangkut penumpang dari Medan menuju KNIA. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas