Lagi-lagi penyerangan terhadap anggota kepolisan terjadi. Kali ini, seorang anggota polisi di wilayah Cimanggis Depok, Jawa barat menjadi sasaran kekerasan orang tak dikenal.
Briptu Ruslan, anggota Sabhara Mabes Polri tak berdaya setelah ditembak
orang tak dikenal pada waktu meninggalkan tempat pencucian moto, Jumat (13/9/2013) petang.
Penembakan itu terjadi persis di Perumahan Bhakti ABRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Namun menurut keterangan yang disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, kasus penembakan ini murni dilatarbelakangi ekonomi.
"Motifnya ekonomi, soalnya sepeda motor milik korban dirampas. Berbeda kasusnya. Tidak ada kaitan dengan penembakan Aipda Sukardi. Ini perampasan motor," kata Ronny F. Sompie.
Dengan demikian, lanjut Ronny, pasal yang bisa diterapkan pun berbeda.
Menurut dia, pelaku penembak Briptu Ruslan bisa dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Sementara pada kasus penembakan Aipda Sukardi, pihaknya menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian, terkait dengan hilangnya senjata api milik korban.
Pada Jumat (13/9) petang sekitar pukul 18.30 WIB, Briptu Ruslan yang baru saja meninggalkan tempat pencucian motor, ditembak orang tak dikenal di Perumahan Bhakti ABRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Setelah menembak kaki Briptu Ruslan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC milik korban ke arah Tapos, Jawa Barat.
Pelaku yang berjumlah empat orang itu diketahui menggunakan dua sepeda motor yakni Honda Beat warna hitam dan putih.
Pascainsiden penembakan itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Sementara Ruslan yang sempat dilarikan ke RS Sentra Medika, Depok, saat ini telah dipindahkan ke RS Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk operasi pengangkatan proyektil peluru dari kakinya. [hta]
KOMENTAR ANDA