PTPN IV mengeluarkan kebijakan melarang karyawannya beternak sapi di areal HGU kawasan kebun Marihat. Larangan yang diteken oleh manajer Unit PTPN-IV Mulyadi Is itu disertai ancaman mutasi.
"Keputusan dari perusahaan begitu. Karyawan dikasih batas hingga 8 Oktober. Kalau tidak diindahkan siap-siaplah dimutasi. Macamlah dipindahkan ke Madina atau ke lokasilain," ujar salah seorang karyawan perkebunan PTPN IV di afdeling IV Kebun Marihat, berinisial EZ.
Dihubungi via telepon, EZ mengaku resah dengan pelarangan tersebut. Makanya dia berencana memindahkan 10 ekor sapi ternaknya ke luar dari kawasan HGU, meski dia berharap itu jangan terjadi.
"Jujur-jujur saja, itu dikerjakan kami karena kesinambungan anak-anak sekolah. Jadi sangat sedihlah kalau itu diputus, cuma ya gimana, kita cari makannya di situ, padahal beternak kan penghasilan tambahan karyawan," ungkapnya.
Dirinya berharap, terkait kebijakan perusahaan mau untuk meninjau kembali keputusannya atau membuat pengecualian.
"Adalah tarik ulur dan meninjau kembali keputusan-keputusannya itu, kalau bisa ada pengecualianlah. Misalnya saya, itu ternak kan bukan milik saya sendiri, itu maro (setengah) milik saya setengah milik kawan dan kalau melihat kebutuhan karyawan, kita berharap bisalah mengangonkan ternaknya disitu, katakanlah sebebas-bebasnya lah, karena kita ini kan bukan kecukupan, kita ini kekurangan," pintanya.
Diketahui, memo manajer Unit PTPN-IV yang ditandatangani Mulyadi Is, selaku Manajer Unit, tertanggal 26 Agustus 2013 disebutkan bahwa karyawan PTPN IV yang memiliki ternak sapi di kawasan kebun Marihat diundang oleh pihak manajemen untuk menyampaikan sosialisasi pelarangan ternak itu kepada karyawan, Rabu 28 Agustus lalu. [ded]
KOMENTAR ANDA