post image
KOMENTAR
Tujuh penggarap lahan PTPN II ditangkap petugas gabungan Dit Reskrimum, Sabhara dan Brimobda Poldasu saat menggarap di Pasar IV Jalan Baru Kongsi VI Perkebunan Sampali, Kamis (12/9/2013) siang.

Selain ketujuh tersangka, petugas turut menyita barang bukti alat berat jenis Beco dan satu crane, 1 tombak dan 1 trisula.

Berdasarkan data yang diperoleh, ketujuh penggarap itu merupakan pengurus dan anggota organisasi kepemudaaan Pemuda Pancasila (PP).

Mereka masing-masing, Kamirin (42) Ketua PAC Pemuda Pancasila Sampali, warga Jalan Kongsi VI Desa Sampali Percut Seituan. Kemudian M Ali (42), Sekretaris PP Sampali, warga Pasar I Cemara Percut Seituan, Lilik (38) Ketua Ranting PP Sampali, warga Jalan Pancing 2.

Empat lainnya, Riky Fitra (34) anggota PP warga Jalan Perbatasan Bandar Setia, Hariono (48) anggota PP, Rahmad Syahputra (31) supir crane, dan Juanda (16) kernetnya.

"Mereka diamankan karena telah melakukan penguasaan tanah seluas 65 hektar secara ilegal. Tanah tersebut merupakan milik PTPN2 yang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) masih berlaku sampai tahun 2028," terang Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu, AKBP RB Damanik, sore tadi.

Dia menyebutkan, untuk melakukan operasi itu diturunkan sebanyak 200 personil gabungan. "Pengamanan lancar tidak ada perlawanan. Mereka dijerat pasal 385 KUHPtentang penyerobotan, jo Peraturan Pemerintah (PRP) No 51 tahun 1960," jelas mantan Kasubdit II Ditresnarkoba itu. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas