Sebanyak 16 mahasiswa pelaku pengrusakan KFC Sutomo, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/9/2013). Mereka jadi terdakwa dalam demonstrasi anarki menolak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Ke-16 mahasiswa dengan 7 berkas terpisah diadili dan didakwa melakukan perusakan, melawan petugas, serta pencurian yang mengakibatkan kerugian dalam aksi demo anarki menolak kenaikan harga BBM pada Juli 2013 silam.
Dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ke-16 terdakwa dihadirkan dengan memakai baju tahanan ke dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Medan.
Dakwaan terhadap para terdakwa dibagi dalam 7 berkas dan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan 3 orang majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Dalam salah satu berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, para terdakwa disebutkan dalam aksi menolak kenaikan harga BBM pada Juli 2013 berakhir dengan anarkis, mahasiswa baik dilakukan secara bersama-sama ataupun bertindak secara pribadi melakukan aksi kekerasan terhadap orang atau barang dengan merusak sejumlah fasilitas jalan milik Pemko Medan, merusak fasilitas restoran cepat saji KFC serta fasilitas hotel grand angkasa.
Akibat aksi anarkis tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak tersebut. Bahkan dalam dakwaan lain, sejumlah mahasiswa didakwa melawan petugas.
JPU dalam dakwaanya menjerat ke-16 terdakwa dengan pasal 211, Pasal 212, Pasal 170, 406 dan pasal 363 KUHPidana
Selama menjalani sidang perdana ini, ke-16 terdakwa yang berasal dari sejumlah universitas seperti universitas HKBP Nommensen, STMIK Budidarma dan Universitas Negeri Medan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum mereka.
Bahkan di dalam ruang persidangan, tampak dpenuhi oleh rekan mereka sesama mahasiswa dan juga orang tua para terdakwa.
Usai mendengar pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum, sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan dalam rangka mendengarkan keterangan saksi lainnya. [ded]
KOMENTAR ANDA