Beberapa pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara di Pilkada Padang Lawas (Palas) terindikasi dilakukan dengan unsur kesengajaan. Sebab pelanggaran tersebut menyangkut hal menjadi kewenangan mereka seperti masalah penggunaan undangan memilih yang tidak sesuai identitas maupun tidak ditempelnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat pemungutan suara.
"Kita mensinyalir hal ini mereka ketahui, tapi terkesan membiarkan," kata Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Kamis (12/9/2013).
Salah satu dari-pelanggaran yang sudah terdeteksi ini, menurut Aulia Andri bisa dibawa ke ranah pidana yakni yang berkaitan dengan undangan memilih. Oleh karena itu, Bawaslu Sumut langsung meminta agar Panwaslu Padang Lawas mengklarifikasi apakah undangan memilih (C6) yang tidak sesuai identitas tersebut karena unsur kesengajaan atau karena yang bersangkutan tidak menerimanya dari KPU.
"Karena kalau sengaja tidak diserahkan, berarti ada unsur menghalangi hak seseorang dan itu pidana," ujar Aulia.
Temuan ini sendiri ditanggapi dingin Ketua KPU Padang Lawas, Ali Atas Siregar. Bahkan ia menyebutkan, masalah yang terjadi hanya menyangkut tidak ditempelnya DPT.
"Itupun cuma 1 TPS, sebenarnya DPT nya ada tapi di meja panitia," sebutnya singkat melalui selulernya. [ded]
KOMENTAR ANDA