MBC. Kepala PT Jamsostek (Persero) Wilayah I Sumbagut, Pengarapen Sinulingga mengatakan asuransi tenaga kerja atau Jamsostek sudah ada di seluruh dunia.
Fungsinya, antara lain untuk memberi perlindungan kepada pekerja, meningkatkan perekonomian.
''Apabila pekerja tenang, tentu saja produktifitasnya akan meningkat,'' katanya kemarin.
Dari sisi negara, Jamsostek turut berperan dalam pembangunan ekonomi. Karena dana yang terkumpul dari para pekerja itu dapat digunakan untuk ketahanan nasional.
Di Indonesia, kata dia sebagaimana dikutip dari analisadaily, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 2004 dan lahirnya Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa pada tahun 2014 akan hadir dua badan jaminan sosial yakni, BPJS Tenaga Kerja yang fungsinya memberi perlindungan terhadap para tenaga kerja.
Perlindungannya berupa Jaminan Kecelakaan bagi tenaga kerja, Jaminan Hari Tua.
"Habis masa kerjanya maka masyarakat akan mendapat sejumlah dana, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Lalu ada lagi Jaminan Kematian sebesar Rp22 juta, ada juga Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
''Dengan jaminan ini, pekerja akan mendapat perlindungan kesehatan,'' jelas Pengarapen.[ded]
KOMENTAR ANDA