MBC. Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, seluruh pengusaha wajib mengikutsertakan semua pekerjanya menjadi peserta Jamsostek.
"Selain melindungi dan berupaya mensejahterakan para pekerjanya, kepesertaan Jamsostek juga sangat membantu para pengusaha. Begitu para pekerja sakit dan mengalami kecelakaan kerja, maka Jamsosteklah yang langsung menanganinya," kata Dzulmi Eldin dalam acara talkshow yang membahas Peraturan Walikota Medan No. 32 tahun 2013 tentang Kewajiban Kepesertaan Jamsostek dalam Pemberian Perlayan Perizinan oleh Pemko Medan yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan dan Belawan di Aula PT Jamsostek Wilayah I Sumbagut Jalan Patimura Medan, kemarin.
Dikatakan Zulmi, dengan adanya Jamsostek semuanya dapat dicover. Perusahaan tidak direpotkan lagi jika ada pekerjanya kecelakaan, sakit. Karena sudah ada Jamsostek untuk mencovernya.
"Inilah yang kita harapkan, meski di sana sini masih ada juga belum menjadi peserta. Kita ingin mencari solusi terbaik untuk kota Medan ini dengan Perwal itu," cetusnya.
Terkait Perwal No.32 Tahun 2013, Zulmi menuturkan latar belakang diterbitkannya Perwal itu dikarenakan tiga hal, untuk memperluas kepesertaan Jamsostek agar kepesertaannya semakin tinggi, mempermudah pengawasan Jamsostek terhadap pengusaha dan pengawasan kepesertaan bekerjasama antara Disnakersos dan Jamsostek.
"Sementara, isi dari Perwal, sesuai pasal 4, setiap perusahaan yang ingin memperpanjang izin, wajib melaporkan keikutsertaannya sebagai peserta jamsostek. Jika mengajukan izin baru, pengusaha harus melampirkan kepesertaan perusahaannya maupun tenaga kerjanya. Jika tidak dipenuhi maka kita beri sanksi administrasi," tegas Zulmi.[ded]
KOMENTAR ANDA