MBC. Pemkab Deliserdang telah mengeluarkan kebijakan berupa penataan pembangunan investasi di sekitar bandara Kualanamu sesuai kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).
Bahkan, Ranperda KKOP telah dilayangkan ke DPRD Deliserdang untuk disahkan. Harapannya, nantinya para investor dapat melihat wilayah mana yang akan boleh untuk lokasi investasi.
Sementara rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah disahkan dua tahun lalu. Dan, tahap selanjutnya tinggal menunggu RTWR Provinsi Sumut dan revisi Peraturan Menteri Kehutanan No 44/2005 tentang Kawasan Hutan Lindung di Sumatera Utara.
''Kita sangat welcome terhadap investor yang ingin menanamkan investasinya di Deliserdang namun harus mengacu kepada KKOP sehingga tidak obstacle (rintangan) bagi penerbangan dan investasi bisa lebih tertantang. Ranperda KKOP tersebut telah kita kirim ke dewan dan kita berharap secepatnya dapat di perdakan,'' kata Kepala Bappeda Deliserdang, Irman Dj Oemar.
Selain menyiapkan KKOP, sebutnya, Pemkab Deliserdang juga telah membuka jalan kabupaten dari Kualanamu ke Suka Mandi menuju arah Tebingtinggi. Begitu juga jalan di daerah Penara yang tembus ke Kecamatan Batangkuis. Sehingga jalan yang telah di hotmix itu akan menjadi jalan arteri menuju Bandara Kualanamu.
''Jadi kita bukan saja mempersiapkan tata ruang dan KKOP saja tapi masalah jalan juga telah dipersiapkan sebaik mungkin. Selama ini semua masih menuggu RTRW Sumut disahkan, begitu juga para investor,'' paparnya.
Ketika ditanya apakah mungkin hotel berbintang lima diperbolehkan berdiri di sekitar Bandara Kualanamu, menurut Irman boleh saja asal sesuai RTRW dan tindak mengganggu KKOP.
Karena menurutnya, hotel berbintang lima tersebut bukan harus dibangun dengan ketinggian puluhan tingkat tapi jika sarana dan fasilitas dapat dilengkapi seperti fasilitas hotel bintang lima, hotel bertingkat lebih rendah bisa juga jadi hotel berbintang lima. [ded]
KOMENTAR ANDA