post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memindahkan Bupati Mandailing Natal (Madina) non-aktif M Hidayat Batubara ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dari Rutan Guntur Jakarta, Rabu (11/9/2013). Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.

"Sudah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta. Ini untuk mempermudah persidangan," kata Supardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara Hidayat.

Dijelaskan Supardi, selain Hidayat Batubara, Plt Kepala Dinas PU Pemkab Madina Khairul Anwar juga turut dipindahkan ke Rutan Klas IA itu. "Kita langsung yang mengantarkan keduanya," kata Supardi.

Hidayat Batubara dan Khairul Anwar, kata Supardi, dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta pada Selasa (10/9) kemarin. Pemindahan itu langsung diterima oleh Kepala Rutan Tanjung Gusta Tony Nainggolan.

Selain akan bersidang, lanjut Supardi, baik Hidayat Batubara maupun Khairul Anwar juga akan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Surung Panjaitan. Keterangan keduanya sangat dibutuhkan jaksa karena mereka sebagai penerima suap dari terdakwa Surung Panjaitan sebesar Rp1 miliar.

Khairul Anwar akan menjadi saksi untuk Surung Panjaitan pada Rabu (18/9) pekan depan. Sementara Bupati Hidayat akan menjadi saksi pada pekan selanjutnya, yakni Rabu (25/9).

Ditanya soal berkas Hidayat dan Khairul Anwar, Supardi menjelaskan hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Tim penyidik menurutnya saat ini masih sedang menyusun dakwaan.

"Kalau berkasnya belum dilimpahkan. Ini masih menyusun dakwaan. Mungkin sekitar satu atau dua Minggu lagi baru akan dilimpahkan," kata Supardi sambil menunjukkan berkas dakwaannya kepada wartawan.

Dalam dakwaan nanti, kata Supardi, pihaknya akan menjerat terdakwa Hidayat dan Khairul Anwar dengan Pasal 12 Undang-undang nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum