Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua pengedar sabu di Kawasan Jalan Gaperta Medan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni Fahri (31), warga Jalan Gaperta Ujung/Jalan Banten Medan dan Farit (32), warga Jalan Angsana Perumnas Helvetia.
Informasi dihimpun, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kalau di kawasan Jalan Gaperta Gang Lestari marak penjualan narkoba.
Mendapatkan laporan, polisi pun bergerak dan berpura-pura sebagai pembeli. Keduanya pun terjebak dan langsung diamankan ke Mapolresta Medan.
"Kami bukan bandar pak. Kami cuma disuruh kawan kami untuk menjualkan aja pak. Kami menjual per 1 paketnya seharga Rp100 ribu. Terus setiap laku per paketnya, kami diberi imbalan Rp 20 ribu pak," aku salah seorang tersangka.
Kanit I Idik Narkoba Polresta Medan AKP Jupri Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka. " Memang ada kita tangkap, namun untuk jelasnya tanya Kasatlah," ujarnya singkat. [ded]
KOMENTAR ANDA