Mantan asisten pribadi Gatot Pujo Nugroho, Ridwan Panjaitan, tak mampu berbicara. Dia hanya bisa diam ketika Rabu (11/9/2013), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 Juta
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sebelumnya yang menuntutnya dengan hukuman empat tahun penjara.
Oleh Majelis Hakim, orang dekat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho ini dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum tamu di biro umum Pemprovsu sebesar Rp 407 juta, pada Biro Umum Setdaprov Sumut.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore. Majelis hakim menyatakan, perbuatan Ridwan sesuai dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Selain hukuman penjara, Ridwan didenda 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesara Rp 407,5 juta, karena uang itu sudah dikembalikan keluarganya. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhi Ridwan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi vonis majelis hakim, JPU menyatakan pikir pikir. Ridwan Panjaitan melalui penasihat hukumnya juga menyampaikan sikap serupa.
Dalam perkara ini, Ridwan Panjaitan dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya. Meski masih berstatus CPNS pada Biro Umum Setdaprov Sumut, dia telah meminjam uang dari saksi Aminuddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum) dengan total sebesar Rp 407,5 juta.
Uang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai peruntukannya. Saat memintanya, Ridwan mengatakan uang tersebut untuk kepentingan Gatot Pujonugroho. [ded]
KOMENTAR ANDA