post image
KOMENTAR
Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandang Lawas yang berlangsung hari ini, Rabu (11/9/2013), diwarnai pelanggaran fatal. Hal ini ditandai dengan tidak ditemukannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Padahal sesuai peraturan, DPT tersebut wajib ditempelkan pada bagian yang mudah terlihat diseluruh TPS, agar pemilih dengan mudah mengetahui dirinya terdaftar atau tidak sebagai pemilih.

"Pantauan sementara ada 2 TPS yang begitu, yakni di TPS II dan TPS III di Kecamatan Barumun," kata Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri yang turun mengkoordinir pengawasan, Rabu (11/9/2013).

Atas temuan ini, pihaknya langsung  meminta agar Panwaslu setempat menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab tidak tertutup kemugkinan hal seperti ini juga akan terjadi dilokasi lain.

"Kita sudah meminta agar anggota PPK mengawasi kemugkinan yang sama diwilayah masing-masing," ujarnya.

Diketahui pemungutan suara Pilkada Padang Lawas berlangsung hari ini, Rabu (11/9/2013). Pilkada tersebut diikuti 6 pasangan calon yakni Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan, Alwi Mujahit Hasibuan-Suprantiadi, Rahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra.

Pasangan lainnya, Tondi Ranitua-Idham Hasibuan, Rustam Effendi Hasibuan-Tongku Khalik, dan Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi Pasaribu. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa