post image
KOMENTAR
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus  Medan merasa kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah ini. Karena itu, Senin (16 /9/2013), Imigrasi akan menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi UU Imigrasi UU No. 6 Tahun 2011 dan PP 31 Tahun 2013 tentang keimigrasian di Hotel Grand Antares Medan.

Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan koordinasi dan kerjasama instansi terkait seperti Polisi, Disbudcapil, Disnakertrans, Dinsos maupun kejaksaan dalam rangka pengawasan orang asing.

"Sosialisasi ini sendiri tujuannnya utk mensinergikan kerjasama antara instansi, jadi dengan adanya sosialisasi dan rapat ini kita dapat bertukar informasi tentang data keberadaan orang asing yang ada. Apabila ada warga negara asing yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal atau perbuatan melawan hukum lainnya, segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Jika diperlukan kita akan membuat tim gabungan," ujar Kasi Pengawasan Keimigrasian Kelas I Khusus Medan, Muhammad Akram (foto-red) di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Rabu (11/9/2013) siang.

Dikatakannya, Kabupaten Langkat ditunjuk untuk yang pertama kali dilakukannya disosialisi dan rapat koordinasi UU ini.

"Dipilihnya Langkat sebagai awal sosialisasi ini karena SK-nya lebih dulu dibuat. Mungkin tahun depan Kota Medan bisa untuk disosialisasikannya UU ini. Hasil
sosialisasi dan rapat koordinasi ini nantinya dapat disampaikan kepada kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat di wilayah masing-masing," katanya.

Dijelaskannya, pengawasan terhadap orang asing yang berada  di Indonesia dinilai memerlukan bantuan banyak pihak, seperti wartawan, masyarakat dan instansi pemerintah.

"Orang asing perlu diawasi, jika ada diantara mereka menimbulkan kerawanan maka masyarakat dapat memberitahukannya kepada pihak imigrasi maupun instansi terkait.  Kewenangan untuk mengawasi orang asing juga bisa dilakukan oleh kepolisian dan Disnaker. Sementara pihak imigrasi bertindak dalam melakukan penerbitan pasport, izin tinggal dan pengawasan keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia," ujarnya.

Dirinya menceritakan, seperti halnya pihak imigarsi kelas I khusus Medan pada, Jumat kemarin telah menangkap 8 orang imigran gelap asal Afganistan. Dimana saat ditangkap mereka sedang di Medan .

" Imigran tersebut mengatakan, mereka telah ditipu oleh jaringan penyelundup orang asing. Kesannya sih mereka menyerahkan diri. Ada suami istri 3 pasang dan anaknya dua orang. Mereka tidak memiliki dokumen imigrasi seperti passport, menurut keterangan mereka, passportnya dibuang ke laut oleh oknum yang membawa mereka," ujarnya.

Selanjutnya, imigrasi ini akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi Belawan.
"UNHCR akan menentukan apa status mereka apakah pencari suaka, imigran gelap atau  pengungsi. Setelah diketahui apa status mereka, baru kita dapat menentukan langkah selanjutnya. Jika diketahui sebagai imigran gelap akan dipulangkan atau dideportasi," ujarnya. [ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam