MBC. Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis mengimbau kepada seluruh warga Medan yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP agar segera melakukan perekaman secepatnya. Sebab, mulai 31 Desember 2013 penggunaan KTP manual tidak berlaku lagi.
"Bagi warga yang tidak melakukan perekaman tentunya akan rugi sendiri karena tidak memiliki identitas diri. Jika warga tidak mau melakukan perekaman, maka akan menyusahkan warga yang bersangkutan. Pasalnya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, mulai 31 Desember 2013, KTP manual sudah tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah E-KTP dan menjadi standar di negara kita ini,'' kata Sekda ketika memimpin rapat penyelesaian perekaman E-KTP di Balaikota Medan, Selasa (10/9/2013).
Menurut Sekda, jika ada kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perekaman E-KTP di tahun 2013 ini bagi setiap wajib KTP, maka akan berakibat fatal terhadap warga maupun pemerintah daerah.
Makanya, kata dia seperti dikutip dari analisadaily, bagi warga yang belum melakukan perekaman, tentunya tidak akan memiliki identitas sehingga yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah maupun swasta. Selain itu database kependudukan belum bisa dijamin akurasinya.
''Jika database kependudukan belum dijamin akurasinya, tentunya ini akan merugikan pemerintah daerah. Sebab, besarnya bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) tergantung dengan jumlah penduduk dan luasnya wilayah. Tentunya ini akan berimbas dengan pembangunan yang dilakukan,'' papar Sekda.[ded]
KOMENTAR ANDA