post image
KOMENTAR
MBC. Pengawalan enam truk yang membawa muatan berupa material baja dan besi oleh korban penembakan, Anggota Provost Satuan Polisi Air dan Udara Mabes Polri Bripka Sukardi tak sesuai prosedur.

Demikian diungkapkan Wakapolri, Komjen Oegroseno di lokasi penembakan depan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu dinihari (11/9).

"Tidak (prosedural) kalau satu orang," ungkap dia.

Menurut dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, apabila sesuai prosedur, seharusnya pengawalan tidak satu orang saja. Pengawalan,  seharusnya dengan kendaraan resmi kepolisian.

Saat ini belum diketahui siapa dan ada motif pelaku penembakan.

Menurut Oegroseno polisi tak berani berspekulasi.

"Masih kita dalami saat ini," ujar Oegrosono. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum