Wisma alias Apoy, tersangka pengoplos tabung gas bersubsidi yang berhasil digerebek Sat Reskrim Polresta Medan, Selasa (10/9/2013) sore, masih bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, hingga tadi malam, polisi tidak menahan pria berusia 40 tahun itu. Selain Apoy, polisi juga mengamankan tersangka lain yaitu, Ledi sebagai karyawan.
Gudang tempat yang digerebek, di Jalan Melati, Medan Polonia, juga tidak dipasang garis polisi atau police line. Uniknya lagi, usai penggerebekan, tersangka mentraktir sejumlah polisi saat berada di salah satu warung di sekitar gudang di kawasan.
"Biar saya yang bayar semua," ujar Apoy kepada pemilik warung tempat wartawan dan petugas kepolisian duduk.
Dalam penggerebekan tersesbut, Sat Reskrim Polresta Medan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 64 segel tabung gas berwarna putih, 5 segel tabung gas plastik, 11 tutup karet berwarna merah, 2 tabung gas ukuran 12 Kg, 2 tabung gas ukuran 3 Kg, 1 tang kakak tua, 2 selang tabung gas, 2 besi kuningan penyambung oplos dan 2 obeng.
Di lokasi penggerebekan terlihat Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Bambang Hardi SH dan Panit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, Ipda Oscar SIK.
"Tersangka mengoplos tabung gas subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg," jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.
Calvijn mengaku, tersangka dalam sehari mampu mengoplos tabung gas sebanyak 150 buah dalam seharinya. "Tersangka sudah mengoperasikan usahanya selama 10 bulan," bebernya.
Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sampai saat ini dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 55 subs Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 dan Pasal 62 UU RI No.8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun penjara," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA