Sat Reskrim Polresta Medan melakukan penggrebekan terhadap lokasi pengoplosan tabung gas di Jalan Melati, Medan Polonia, Selasa (10/9/2013) sore. Dari lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Tersangka yang kita amankan Wisma alias Apoy (40) dan Ledi (sebagai karyawan) dari lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Bambang Hardi SH dan Panit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan, Ipda Oscar SIK dilokasi.
Turut diamankan, 64 segel tabung gas berwarna putih, 5 segel tabung gas plastik, 11 tutup karet berwarna merah, 2 tabung gas ukuran 12 Kg, 2 tabung gas ukuran 3 Kg, 1 tang kakak tua, 2 selang tabung gas, 2 besi kuningan penyambung oplos dan 2 obeng.
"Tersangka mengoplos tabung gas subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg," jelasnya.
Calvijn mengaku, tersangka dalam sehari mampu mengoplos tabung gas sebanyak 150 buah dalam seharinya. "Tersangka sudah mengoperasikan usahanya selama 10 bulan," bebernya.
Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sampai saat ini dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 55 subs Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 dan Pasal 62 UU RI No.8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun penjara," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA