post image
KOMENTAR
Guna mencari tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas umum di Pemkab Nias Selatan (Nisel), yang dialihkan untuk pelepasan lahan pembibitan senilai Rp9 miliar, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan gelar perkara bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri, Selasa (10/9/2013)

“Gelar perkara dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus ini dalam menentukan tersangka lainnya,” ujar Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Yudha Nusa, Selasa (10/9).

Dia menerangkan, gelar perkara tersebut juga membahas langkah-langkah apa saja yang akan diambil dalam menentukan proses penyidikan selanjutnya. “Selain untuk berkordinasi dengan Mabes Polri, kita juga membahas siapa-siapa saja yang akan diperiksa dan upaya apa yang akan diambil,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan (Nisel) Asa’aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha, dengan status tersangka pada Jumat (6/9) lalu.

Kedua pejabat Pemkab Nisel itu diperiksa dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum, yang kemudian dialihkan untuk pelepasan lahan pembibitan. Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian Rp 9 miliar. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum