Kecelakaan lalulintas yang menimpa putra bungsu Ahmad Dhani, telah membuat Sat Lantas Polresta Medan "terinspirasi" untuk menggelar razia kelengkapan kenderaan pada anak sekolah. Peristiwa yang kini jadi sorotan banyak kalangan itu diharapkan tidak terulang kembali,
"Penggunaan kendaraan pribadi digunakan oleh siswa-siswa ke sekolahan (SMU dan SLTP). Sebagian dari siswa yang mengunakan kendaraan tersebut disiyalir belum mempunyai SIM," ujar Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Budi Hendrawan, Selasa ( 10/9/2013) sore.
Diterangkan Budi, menurut undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 81 ayat (2), (3), (4) dan (5) usia untuk SIM A, C dan D adalah 17 tahun.
"Dengan batasan usia dalam kepemilikan SIM hanya yang berusia di atas 17 tahun yang boleh mengunakan SIM. Hal ini untuk mencegah laka lantas yang terjadi di Tol Jagorawi terjadi di Medan," terang Budi.
Lanjut Budi, diusia 17 tahun itu, psikologi pengendara dianggap layak. "Ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang korban atau tersangkanya masih anak-anak di bawah umur. Dalam rangka pencegahan penggunaan kendaraan oleh anak-anak di bawah umur maka Sat Lantas Polresta Medan melakukan beberapa kegiatan. Diantaranya Sosialisai dalam bentuk police go to school dan penegakan hukum," kata mantan Kapolsek Medan baru itu.
Selain itu, tegas Budi, program kerja Sat Lantas Polresta Medan untuk kegiatan sosialisasi dalam bentuk police go to school dilakukan 3 kali pada hari Senin (upacara bendera) di SMU Budi Satria, Harapan Mandiri dan Yayasan Harapan.
"Lebih dari 700 murid di 3tiga sekolah tersebut diberikan pendidikan berlau lintas diantaranya pentingnya penggunaan helm, pentingnya uji kompetensi SIM dan tata cara berlalu lintas dijalan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keselamatan di jalan," jelasnya.
Sementara itu, katanya, dari hasil razia yang dilakukan pihaknya, Selasa pagi hingga sore tadi, petugas menilang 45 kendaraan, dengan rincian pelanggaran, tidak memiliki SIM 24 orang , Tidak mengunakan helm 10 orang dan pelanggaran lainnya 11 orang.
"Kita mengharapkan peran orang tua dan guru dalam pendidikan berlau lintas dan agar orang tua tidak memberikan sarana kendaraaan bermotor bagi anak-anak yang belum berhak untuk mengunakan kendaraan bermotor. Serta diharapkan kepada pihak sekolah turut berperan aktif untuk mengecek anak didiknya yang mengunakan kendaraan bermotor ke sekolah apakah sudah memiliki SIM atau belum, sehingga guru-guru ikut mengawasi dan melakukan peneguran terhadap siswa-siswanya yang melakukan pelanggaran," pungkas Budi. [hta]
KOMENTAR ANDA