post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemikihan Umum (Bawaslu) Sumut mengingatkan agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 mendatang menaati seluruh aturan terutama transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye masing-masing partai politik.

Hal ini disampaikan terkait munculnya peraturan KPU No 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu legislatif dan DPD.

"Disana disebutkan dana kampanye harus dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan, jadi unsur itu yang harus dipatuhi," kata Komisioner Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas, Selasa (10/9/2013)

Munculnya peraturan tersebut menurut Aulia Andri secara langsung harus ditafsirkan bahwa seluruh kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik dan bacalegnya serta sosialisasi yang dilakukan oleh calon DPD, wajib dilaporkan. Sebab hal ini merupakan bagian dari penggunaan anggaran.

"Bahkan spanduk caleg pun termasuk di dalamnya," ujarnya.

Dana kampanye yang dimaksud dalam PKPU No. 17 Tahun 2013 tersebut yakni dana kampanye peserta pemilu berupa uang atau jasa yang dapat dinilai berdasarkan harga pasar.

 Sedangkan sumbernya dimungkinkan berasal dari keuangan partai politik, calon anggota DPR/DPRD dan calon DPD. Selain itu hal ini juga dimungkinkan berasal dar sumbangan perseorangan, perusahaan, kelompok dan badan usaha non pemerintah dimana besarannya ditentukan sesuai aturan perundangan-undangan.

Rekening khusus untuk dana kampanye ini sendiri sudah bisa dibuka tiga hari setelah penetapan peserta pemilu dan dilaporkan kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai. Sementara laporan penggunaan dananya wajib dilaporkan dalam kurun 7 hari setelah hari pemungutan suara. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas