Siswi SMKN 8 jurusan perhotelan, PB, bersama ibunya, Diana Sartika, dan Didampingi Komnas PA Pokja Pelindungan Anak Kota Medan, akhirnya mendatangi Polresta Medan untuk membuat laporan pelecehan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 8 Ali Hasmi Nasution.
Namun, saat membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, pihak Komnas PA Pokja Perlindungan Anak Kota Medan bersama keluarga korban sempat bersitengang dengan unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Medan.
Pasalnya, pihak PPA menolak laporan mereka, karena yang membawa bukan dari KPAID.
"Tadi kita sempat bersitegang dengan unit PPA Polresta Medan karena kenapa yang mendampingi korban bukan KPAID melainkan Komnas PA. Namun, setelah kita menjelaskan, pihak Polresta akhirnya menerima laporan kami," kata sekretaris Komnas PA Pokja Perlindungan Anak Kota Medan, Jhoni Harahap.
Dalam laporannya, PB mengaku mendapat perbuatan tak senonoh sang kepala sekolah saat korban melakukan tugas praktek di sekolah.
"Kita juga meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan plt Walikota untuk segera mencopot si kepala sekolah itu. Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 82 tentang UU perlindungan anak serta KUHP 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan sanksi hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta," pungkas Jhoni Harahap. [hta]
KOMENTAR ANDA