post image
KOMENTAR
Bak makan buah simalakama, apapun keputusan yang diambil tetap merugikan. Hal itulah yang kini dirasakan terdakwa penggelapan dana Jamkesmas RSUD Dr Djoelham-Binjai, Susyanto.

Dijatuhkan hukuman bui satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/9/2013), mantan Direktur RSUD Dr Djoelham-Binjai itu  pasrah.

"Kalau tidak saya belikan bahan bakar dari uang itu, maka pasien saya yang di ICU dan rawat inap pasti mati. Tapi saya pakai uangnya jadilah saya dianggap melanggar hukum. Apa memang begini negara kita ini? Ya, saya pasrah sajalah," kata dokter spesialis gigi itu.

Hukuman majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa 6,5 tahun karena pertimbangan Susyanto telah sakit-sakitan dan mengenakan kursi roda.

Menurut ketua majelis hakim yang diketuai Sugiyanto terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1. hanya saja Susyanti telah melakukan hal yang tidak cermat dalam penggunaan dana sisa Jamkesmas. Hal itulah yang telah merugikan negara.

"Namun majelis tidak sepakat dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 105.611.000 seperti yang dilaporka BPKP Sumut karena sebagian dipakai untuk pengelolaan negara seperti untuk uang kebersihan, membeli jerjak. Jadi kerugian adalah Rp 47 juta," kata anggota majelis hakim, Achmad Guntur.

Selain divonis satu tahun penjara, Susyanto didenda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 22 juta. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum