post image
KOMENTAR
Majelis Hakim langsung ngacir meninggalkan ruang persidangan usai memutus hukuman enam bulan penjara terhadap Sumiati Sirait, terdakwa kasus penggelapan tabungan mantan managernya di PT Brahma Demang Kencana, Leonita Cristi senilai Rp 40 juta.

Pasalnya, majelis hakim tak mau ambil resiko karena keluarga terdakwa yang datang didampingi ormas FPI berteriak histeris menuntut Sumiati dibebaskan.

"Bebaskan terdakwa kalau tidak bersalah. Hakim kenapa kamu lari? Dibayar berapa kamu jadi hakim kok dzolim. Kenapa kamu langsung kabur"teriak salah satu pria menggenakan rompi FPI, Senin (9/9/2013).

Keluarga terdakwa terus mengejar majelis hakim yang diketuai Hiras Sihombing dan hakim anggota H Aksir Sh, Asban Panjaitan. Cari aman, keduanya pun lari lewat  pintu belakang ruang utama Pengadilan Negeri Medan.

"Ya itu sesuai. Kami tidak bisa diintervensi. Maaf ya saya mau sidang lagi," jawab Hiras gelagapan ketika akhirnya berhasil disergap keluarga terdakwa dan ormas FPI.

Mendengar jawaban hakim, Keluarga terdakwa berteriak meminta terdakwa dibebaskan.

"Bebaskan dia, kami mengajukan banding. Hakim tidak adil, kami masih mau banding," teriak keluarga terdakwa.

Sementara itu, peristiwa penggelapan tabungan itu terjadi pada 20 Desember 2011 silam. Sumiati Sirait yang bertugas sebagai Seketaris Manager di Medan Mall PT Brahma Demang Kencana dituduh menggelapkan uang tabungan mantan managernya, Leonita Cristi, senilai Rp 40 juta.

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menetapkan Sumiati sebagai terdakwa karena telah melanggar Pasal 372 tentang penggelapan dengan barang bukti slip penarikan yang hanya ditandatangani teller.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Onan Purba, mengaku sangat keberatan dan akan mengajukan banding.

"Ini ganjil, dalam fakta persidangan korban Leonita mengaku menyuruh terdakwa mengambil uang di bank Ekonomi dengan diberikan kuasa dan juga KTP, uang itu uang tabungan korban. Tapi terdakwa Sumiati tidak mengaku mengambil karena buku tabungan itu dipegang sama Leonita. Jadi dimana dan bagaimana dia bisa mengambil tabungan korban. Dia dituduh mengambil uang orang tanpa buku tabungan. Kok bisa keluar berarti berkolusi Bank dengan korban. Dia mengaku tidak memberikan buku tabungan tapi tidak memberikan buku tabungan," ujar Onan Purba Penasehat Hukum terdakwa. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum