post image
KOMENTAR
Usai mengatakan mengajukan kasasi dan mengirimkan surat pernyataan ke PN Tipikor Medan, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melanjutkan kasasi dalam bentuk lampiran Memori Kasasi untuk Rahudman Harahap. Dimana sebelumnya pada Senin (26/8/2013) pernyataan kasasi untuk Mahkamah Agung sudah lebih dahulu dikirim.

"Kalau yang Agustus itu pernyataan kami untuk kasasi. Sementara September ini kami mengirimkan isi kasasi atau memori kasasinya. Di situ lengkap tertera alasan kami mengajukan kasasi atas keputusan bebas yang dilakukan terhadap Rahudman Harahap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan HAM, Candra Purnama.

Lebih lanjut dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejatisu  menyerahkan memori kasasi atas kasus Rahudman pada Kamis (5/9/2013), sebanyak 78 Halaman. Dimana alasan Untuk kasasi ini sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dengan tiga inti alasan kasasi.

"Ada tiga inti alasan kasasi kami.  Pertama Hakim keliru dalam menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Antara lain, pertama salah menafsirkan Pasal 49 Kepmendagri bahwa TPAPD bukanlah belanja pegawai. Kedua salah menerapkan Kepmendagri 13 Tahun 2006 untuk perkara tahun 2005. Ketiga Hakim salah menafsirkan Pasal 53 UU Perbendaharaan Negara dan tidak membaca pasal selanjutnya yakni  Pasal 54 dan juga Pasal 38 bahwa terdakwa yang bertanggungjawab secara formil dan materil pengelolaan keuangan di Setda. Keempat hakim salah mengesampingkan Pasal 57 Kepmendgri 29 Tahun 2002 bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran yang bertanggungjawab membuat SPJB," terang Candra.

Candra menambahkan, hakim pun telah keliru dalam cara mengadili terdakwa RH.

"Mengadili yang salah seperti malanggar Pasal 158 KUHAP. Harusnya hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan salah tidaknya terdakwa. Kenyataannya dalam persidangan banyak membuat pernyataan seakan-akan terdakwa tidak salah. Misalnya ketika memeriksa ahli meringankan terdakwa. Dan masih banyak lagi alasan alasan lainnya," beber Candra.[hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum