Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Labuhan Batu Utara (Labura) Yoes Irawan Batubara, berencana menggugat Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat. Sebab ia menilai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadapnyatidak sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat akan kita layangkan surat gugatan,” kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Yoes Irawan Batubara, kepada wartawan, Sabtu (7/9/2013) di Medan.
Yoes menjelaskan, mereka sudah melayangkan surat pertama ke Bawaslu Sumut untuk mempertanyakan kejelasan PAW.
Dalam pertanyaan tertulis 29 Agustus 2013 tersebut ia meminta penjelasan dari Bawaslu alasan dan dasar mereka melakukan PAW terhadap dirinya. Sebab, sejauh ini ia belum mendapatkan surat pemberhentian selaku anggota Panwaslu.
“Saya belum dapat surat pemberhentian dan tidak mengetahui kenapa di PAW. Hasil evaluasi Bawaslu Provsu juga tidak pernah diberitahukan dan dilihat," sebutnya.
Keberatan di-PAW didasarkan pada peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur alasan beberapa alasan pemecatan, di antaranya tidak pernah diselidiki dan diverifikasi atas pengaduan dari ketua/anggota dan/atau lembaga/instansi lain serta menerima hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu.
Selain itu, meninggal dunia, memperoleh keputusan pemberitahuan habis masa tugas, pengunduran diri, berhalangan tetap maupun dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam demean pidana penjara lima tahun.
"Jadi saya berkesimpulan PAW yang dilaksanakan Bawaslu Sumut cacat hukum," jelasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA