Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akan kembali melakukan faktualisasi terhadap data penduduk tidak tetap. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pencatatan data penduduk tidak tetap yang tidak akurat, seperti penghuni kos, asrama dan rumah kontrakan.
"Masih ditemukan kekurangan dalam pencatatan pemilih, misalnya masalah tanggal kelahiran," kata komisioner KPU Medan, Bakhrul, Jumat (6/9/2013)..
Secara spesifik, Bakhrul menyebutkan faktualisasi ini akan dilakukan kembali dibeberapa asrama kebidanan dan keperawatan di Kota Medan. Di asrama-asrama tersebut masih banyak kesalahan pencatatan umur tersebut sehingga perlu difaktualisasikan kembali.
Masalah lain menurut Bakhrul, beberapa diantara mereka juga akan dicatat sebagai pemilih khusus karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi kita nantinya tidak hanya berbicara jumlah tapi kita tau mana ini orangnya, kan gitu?" jelasnya.
Bakhrul menambahkan, masalah libur akademik juga membuat petugas mereka baru melakukan pendataan di 2 asrama di kawasan Medan Tuntungan. Penghuni asrama tersebut menurutnya baru kembali masuk per 9 September 2013 mendatang, padahal batas akhir laporan Panitia Pemungutan Suara (PPS) soal pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) wajib dilakukan per 6 September 2013.
"Jadi kita manfaatkanlah tenggang waktu hari ini sampai ditetapkan 13 September 2013 mendatang," sebutnya.
Diketahui, DPT yang akan ditetapkan pada pemilu legislatif 2013 didasarkan pada domisili. Faktualisasi diperlukan untuk memastikan hak pemilih menggunakan suaranya pada pemilu legislatif tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA