Wilmar Eliaser Simandjorang, peneriman Kalpataru Lestari, mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup ( BLH) Provinsi Sumut, Jalan T Daud, Jumat ( 6/9/2013).
Kedatangannya itu ingin menagih janji Pemerintah Sumatera Utara untuk bertemu para pengembali Kalpataru itu dan menangani para pengrusak Danau Toba.
"Kedatangan saya ingin menagih janji karena pada tanggal 13 Agustus 2013, Sekda Provsu, Nurdin Lubis berjanji didepan awak media akan menjumpai kita dengan Gubernur. Namun, sampai saat ini tidak pernah terealisasi. Kita juga telah menelpon dan SMS Sekda dan Ketua BLH Sumut juga tidak ada tanggapan," ujar Wilmar (foto-red)
Dikatakannya, pemerintah dinilai kurang peka terhadap pelanggaran, pengrusakan lingkungan hidup khususnya hutan kawasan Danau Toba.
"Kita menilai Bupati Samosir yang memberikan ijin kepada PT Gorga Duma Lestari (GDS) menebangi dan mengangkut kayu di hutan Tele, padahal kita mengetahui mereka tidak mempunyai Amdal. Jika begini terus, maka hutan dengan luas 800 hektar itu akan musnah dan danau toba akan terancam keselamatannya," ujarnya.
Dikatakannya, jika Provsu yang saat ini terus berdiam saja untuk menangani persoalan Danau Toba, maka para penerima penghargaan lainnya akan ikut mengembalikannya ke Pemerintah.
"Mungkin para Veteran RI yang melihat keadaan tidak adanya tindak lanjut terhadap keluhan rakyat tersebut juga akan memulangkan tanda jasa mereka," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Komunikasi Lingkungan BLH Sumut, Indra Utama didampingi Kasubbid Penegakan Hukum Mariduk Sitorus, mengatakan saat
ini pihaknya masih melakukan penelitian terhadap pengrusakan di Danau Toba Khususnya di kawasan Hutan Tele.
"Kita telah melakukan penelitian dan kita menemukan PT GDS tidak mempunyai dokumen. Selain itu pihak GDS juga tidak mengindahkan surat teguran dari Pemda untuk memberhentikan sementara pekerjaan itu. Ini kasus masuk dalam tindak Pidana dan melanggar UU pasal 32," ujarnya.
Dikatakannya, penebangan hutan Tele dinilai jelas melanggar UU Lingkungan Hidup, hal ini diperkuat Kepala BLH Provsu No. 1134/BLH - SU/BPL- KL/ 2013 tanggal 13 Juni 2013.
"Pelanggaran penentuan volume dan harga kayu sudah jelas ada, demikian SK Bupati Samosir tentang izin lokasi secara material dan Formal mengandung kelemahan. Saat ini sebanyak 200 Ha dari 800 Ha hutan yang ada telah ditebangi oleh PT tersebut," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA