Tiga warga yang berprofesi sebagai juru tulis togel dan seorang pengedar sabu berhasil diamankan petugas Unit Judi Ditreskrimum Poldasu, selama dua hari belakangan ini.
Kanit Judi Ditreskrimum Poldasu, AKP Harry Azhari melalui Panit-nya, Iptu Tanjung menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap M als G warga Batubara, pada Rabu (4/9/2013) lalu.
Dari M als G, petugas mengamankan barang bukti berupa, notes berisi nomor pesanan togel, buku tafsir mimpi, dan kertas rekapan nomor keluar.
"Dia mengaku sudah sebulan berjualan togel. Per harinya dia memperoleh omset Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu," terang Tanjung.
Pada malamnya, sambung Tanjung, tim lainnya menangkap NS dari rumahnya di kawasan Binjai Utara. Penangkapan itu karena Nico disinyalir sebagai sub-agen togel di kawasan tersebut.
"Dari dia, kita hanya menemukan barang bukti berupa Hp berisi pesanan nomor tebakan, dan uang Rp 150 ribu," sebutnya.
Namun, NS saat ditemui di Mapoldasu, membantah tuduhan petugas. Menurutnya, beberapa jam sebelum ditangkap, Hp-nya dipinjam rekannya berinisial R.
"Gak ada bang. Hp-ku waktu itu dipinjam kawan," ujarnya sedih.
Sementara itu, pada Kamis (5/9) sore, petugas menangkap PT dari kawasan Ampera Medan.
Dari pria berumur 70 thn itu, diamankan barang bukti dua unit Hp yang berisi nomor tebakan.
Sewaktu ditangkap, dia menyebutkan bandarnya kepada petugas. Tak ingin buang-buang waktu, petugas langsung menuju rumah bandar PT.
Namun, saat digerebek, orang yang dicari petugas tidak ada. Beruntungnya, ketika menggerebek rumah yang tak jauh dari rumah PT, petugas menangkap AS, saat hendak mengisap sabu.
"Waktu anggota menggedor rumah AS, didapati bahwa AS hendak mengisap sabu. Lalu saat digeledah, kita temukan sejumlah paket kecil sabu," terang Tanjung. [hta]
KOMENTAR ANDA