MBC. Wacana pemetaan wilayah tanah adat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diminta jangan menimbulkan konflik NKRI di kemudian hari.
Menurut Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa SH MKn, yang berhak melakukan pemetaan NKRI baik itu tanah adalah Topografi Militer, Departemen Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
''Siapa pun tidak boleh melakukan pemetaan sendiri. Yang berhak melakukannya pemerintah melalui Topografi Militer, Departemen Kehutanan dan BPN). Dikhawatirkan, versi pemetaan itu akan menuai persoalan,'' ujarnya, Kamis (5/9/2013).
Laksamana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomesen mengimbau, dalam pemetaan wilayah tanah adat yang ‘digadang-gadang’ akan dilakukan AMAN harus lah melibatkan intansi pemerintah.
''Boleh saja, AMAN ikut terlibat dalam pemetaan wilayah tanah adat, namun diminta jangan menggunakan dana asing. Itu sudah melanggar aturan dan undang-undang pemerintah,'' cetusnya.
Laks panggilan akrabnya, bila asing ikut terlibat didalam pendanaan pemetaan wilayah tanah adat di Indonesia, diminta agar pemerintah menelusuri aliran dana asing itu.
''Dikhawatirkan, ada maksud yang tidak baik dalam kegiatan itu untuk memecahbelah NKRI.”[ded]
KOMENTAR ANDA